Kebijakan Deviden
Perseroan merencanakan rasio pembayaran dividen sampai dengan 20% dari laba bersih konsolidasi Perseroan setiap tahunnya, dengan memperhatikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan harus disetujui oleh pemegang saham dalam RUPS tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.